Waktu Penyidikan Habis, Jaksa Tagih Berkas Perkara Tersangka Korupsi S dan Eu
Oleh : Gokli
Rabu | 07-10-2015 | 17:12 WIB
kasi_pidsus_tengku_firdaus.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus. (Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mendesak penyidik Polresta Barelang untuk melengkapi dan segera melimpahkan berkas perkara terdangka S, satu diantara tiga tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Puskesmas Kota Batam lantaran masa penyidikan telah habis.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat P-20 (‎pemberitahuan masa penyidikan telah habis) kepada penyidik Polisi. Untuk itu, kata dia, berkas perkara tersangka harus segera dilengkapi dan dilimpahkan.

"P-20 sudah kami kirim. Kami akan tagih agar pelimpahan berkas itu segera dilakukan," kata Firdaus, Rabu (7/10/2015) sore di Kantor Kejari Batam.

Dikatakan Firdaus, P-20 dikirim setelah berkas perkara tersangka S dikembalikan ke penyidik (P-19). Sejak saat itu, berkas perkara belum juga dilimpahkan.

"Sudah cukup lama berkas perkara itu belum juga P-21‎," ujarnya.

Selain tersangka S, sambung Firdaus, pihaknya juga menagih pelimpahan berkas perkara tersangka Eu. Sebab, sejak ditetapkan tersangka, penyidik baru mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tersangka S dan Eu, kata Firdaus harusnya bisa sama-sama dimujukan ke persidangan. Selain perkaranya sama, berkas para tersangka memang dibutuhkan dalam persidangan, untuk membuktikan dakwaan.

"Kami akan tagih terus kepada penyidik, agar secepatnya dilimpahkan," pungkasnya.

Editor: Dodo