Edy Tak Sengaja Membunuh, Niatnya Cuma Merampok
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-10-2015 | 17:16 WIB
IMG_20151006_142402.jpg
Inilah penampakan Edy Yusrizal saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Edy Yusrizal, terdakwa pembunuhan di Tembesi Bengkel diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku nekat memukul korban, Ibrahim, warga Indragiri Hilir Riau, pakai kayu balok, hanya untuk merampok, bukan niat membunuh.

"Saya bukan niat membunuh, tapi hanya ingin merampok uang korban saja," kata terdakwa, Selasa (6/10/2015) sore di PN Batam.

Dikatakan terdakwa, ia berpapasan dengan korban di jalan setapak daerah Tembesi Bengkel. Saat itu, korban baru pulang mengambil uang hasil penjualan kayu dari gudang kayu milik saksi Suiyang yang juga merupakan tempat kerja terdakwa.


‎"Saat berpapasan di jalan, saya melihat korban memegang uang di tangan kanannya. Saya timbul niat untuk merampok, lantas saya pukul dengan kayu yang kebetulan ada di tepi jalan itu," akunya.

Setelah dipukul dengan kayu balok, kata terdakwa, korban langsung tergeletak lemas. Uang yang milik korban pun langsung diambil, totalnya Rp 8 juta.

"Korban sudah lemas. Saya seret pindahkan ke dekat tumpukan sampah. Mayatnya saya bungkus terpal dan kayu," katanya, lagi.

Untuk menghilangkan jejak, saat itu juga terdakwa langsung mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Ia berdalih ingin pulang kampung lantaran anaknya sakit.


Masih kata terdakwa, uang Rp 8 juta milik korban dia pergunakan untuk biaya pelarian sampai ke Pekanbaru. Uang tersebut habis selama terdakwa dalam pelarian.

Ketua ‎Majelis Hakim, Budiman Sitorus yang didampingi Juli Handayani dan Alfian usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, kembali menunda sidang sampai satu pekan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya, Penuntut umum Johanes medakwa Edy Yusrizal dengan pasal 365 KUHP, jo pasal 338 KUHP. Terdakwa terancam pidana 15 Tahun penjara.

Editor: Dardani