Zamira Lubis Tidak Dijadikan Saksi Memberatkan maupun Meringankan
Oleh : Gokli
Selasa | 06-10-2015 | 10:57 WIB
sidang-jurnalis-inggris-5-1.jpg
Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zamira Lubis, orang yang menghubungkan dua Warga Negara (WN) Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser dengan sejumlah warga Batam, untuk pembuatan film dokumenter tentang bajak laut di perairan Pulau Belakangpadang, tidak akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. 

Kesaksian Zamira yang diharapkan bisa mengungkap fakta baru dalam perkara tersebut pupus sudah. Penuntut umum, menyakini dengan menghadirkan satu saksi penangkap, saksi ahli dan dua saksi pemeran bajak laut dalam film dokumenter tersebut sudah cukup membuktikan dakwaan.

Memang, satu saksi pemeran bajak laut belum bisa dihadirkan. Penuntut umum berdalih, sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap saksi, tetapi tak bisa hadir.

"Informasi yang kami terima, saksi sedang berlayar, tak bisa hadir. Kami sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap saksi," kata jaksa Pofrizal, Senin (5/10/2015) di PN Batam.

Ketua Majelis, Wahyu Prasetyo Wibowo kembali memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemanggilan ulang kepada saksi. Majelis berharap saksi bisa memberikan keterangan di persidangan.

"Penuntut umum, saksinya tolong dipanggil kembali secara sah dan patut," perintah pimpiman sidang.

Sementara, penasehat hukum (PH) terdakwa Aristo Pangaribuan, ‎dihadirkan atau tidak Zamira Lubis di persidangan tidak menjadi masalah bagi mereka. Sebab, yang harus membuktikan dakwaan itu penuntut umum, bukan penasehat hukum.

"Kami kan hanya membela hak-hak terdakwa. Kalau urusan pembuktian itu penuntut umum. Dihadirkan atau tidak Zamira Lubis, itu urusan penuntut umum," kata dia, saat disinggung ada rencana penasehat hukum terdakwa meminta penuntut umum menghadirkan Jamira Lubis sebagai saksi untuk kedua WN Inggris itu.

‎Sebelumnya, saksi penangkap Kapten (Pel) Rudi dan saksi pemeran bajak laut Apson berulang kali menyebut nama Zamira Lubis dalam kesaksiannya. Keterangan kedua saksi di bawah sumpah itu, menyebutkan Zamira Lubis mempunyai peran penting dalam perkara tersebut. Selain penghubung, wanita asal Jakarta itu juga disebut orang membayar upah para pemeran bajak laut itu.

Editor: Dodo