PT Fantastik Internasional Sebut Hanya Produksi Rokok untuk Ekspor dan Berpita Cukai
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 01-10-2015 | 16:58 WIB
luffman......jpg
RIBUAN BUNGKUS ROKOK LUFFMAN YANG DIAMANKAN KPPBC TMP C TEMBILAHAN PADA JANUARI 2014 LALU. (FOTO: BCTEMBILAHAN.BEACUKAI.GO.ID)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan penyelundupan rokok bebas cukai merk Luffman ke luar Batam hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 85 miliar, sebagaimana disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, masih jadi perdebatan panjang.

Pasalnya, dari data yang disampaikan manajemen PT Fantastik Internasional, produsen rokok Luffman, Anwar, produksi yang dilakukan pihaknya jauh melebihi kuota yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam adalah tidak benar mengingat kapasitas produksi mesin yang dimiliki perusahaannya tidak memungkinkan.

"Tidak mungkin kami bisa produksi sebanyak yang dituduhkan itu," kata Anwar, Kamis (1/10/2015).

Berdasarkan data yang disampaikan,  ke BATAMTODAY.COM bahwa pihaknya memproduksi rokok lebih kurang sebanyak 6000 boks yg isinya 800 bungkus. Dari jumlah produksi tersebut, kuota untuk ekspor ke negara tetangga sekitar 85 persen, sedangkan untuk lokal 15 persen.

Lanjutnya, karena belum memperoleh kuota untuk kawasan Free Trade Zone dari bulan Juli 2015 sampai sekarang ini, maka mereka hanya memproduksi rokok untuk ekspor dan yang memiliki pita cukai. "Jadi tidak benar itu kalau kita disebut memproduksi rokok melebihi kuota," kata Anwar.

"Sekarang kita hanya produksi yang pakai cukai. Kita laporkan ke BP Batam dan Bea Cukai secara rutin dan berkala," katanya lagi.

Bahkan ia menegaskan, jika ada rokok Luffman atau H Mild yang tidak memiliki cukai beredar berarti itu bukan mereka yang memproduksi. "Kalau ada rokok yang beredar di luar tanpa dilengkapi cukai berarti bukan produksi kita," tegas Anwar.

Seperti diketahui, masyarakat membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Kota Batam soal dugaan adanya perizinan produksi yang dikangkangi PT Fantastik Internasional. Dimana, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok bebas cukai itu disebut melakukan produksi melebihi izin kuota yang dikeluarkan.

PT Fantastik Internasional sesuai perizinan hanya bisa memproduksi 1.800 - 2.000 bal rokok ‎per bulan untuk merek H Mild. Tapi faktanya produksi perusahaan tersebut sampai 15.000 bal rokok per bulan, 13.000 bal diselundupkan ke luar Batam.

Produksi melebih izin kuota yang dikeluarkan juga dilakukan oleh PT Leadon Internasional yang memproduksi rokok Luffman dan Luffman Mild. Baca: Diduga Muluskan Upaya Penyelundupan, Rokok FTZ Luffman dan H-Mild akan Ditempel Pita Cukai

Selain beredar di kawasan FTZ Batam, rokok Luffman, Luffman Mild dan H Mild ternyata marak beredar di wilayah Sumatera antara lain di Pekanbaru, Jambi dan Padang  dengan harga eceran termurah Rp 4000 per bungkus. Akibat praktik penyeludupan rokok bebas cukai ke pabean lain, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 85 miliar.

Editor: Dodo