Kado Awal Tahun 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-12-2024 | 08:04 WIB
28-12_mobil-motor-asuransi_9878237236.jpg
Ilustrasi kendaraan bermotor di jalanan. (Foto: Net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mulai tahun 2025, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bakal menerapkan kebijakan ajaib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor. 

Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi dengan adanya perubahan dalam UU P2SK ini, asuransi kendaraan bakal menjadi hal yang wajib.

Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, ia menerangkan bahwa asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai. Lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan.

Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan diharap bisa mempersiapkan diri secara finansial untuk menghadapi perubahan tersebut. Lalu, seberapa besar biaya asuransi wajib untuk seluruh mobil dan motor? Simak ulasannya di bawah ini.

Fungsi dan Manfaat Asuransi Wajib Mobil dan Motor

Hadirnya kebijakan asuransi mobil dan motor yang wajib ini bertujuan untuk bisa melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang kapan saja dapat terjadi, entah karena kerusakan atau kecelakaan.

Selain itu, kebijakan tersebut jadi harapan agar pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya mempunyai asuransi kendaraan , baik melindungi diri atau pihak lain.

Bahkan, di satu sisi hadirnya kebijakan asuransi kendaraan wajib juga bisa membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak diasuransikan.

Kebijakan asuransi ini rencananya akan mulai diaktifkan kembali tahun 2025. Dari kebijakan itu, seluruh kendaraan mobil dan motor akan wajib untuk memilih asuransi.

Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, biaya asuransi motor bervariasi tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah kendaraan berada

Misalnya, contoh, premi asuransi motor all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor kamu adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi all risk yang harus dibayar adalah Rp954.000 per tahun.

Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun.

Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Sumber: Disway.id
Editor: Dardani