15 Anggota Satpol PP Batam Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 01-10-2015 | 13:38 WIB
pengeroyokan.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 15 dari 21 anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya diamankan terkait pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Pam Obvit Polda Kepri, Brigadir Al, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara 6 orang lainnya yang juga diamankan, sudah dipulangkan sejak semalam. Kasus yang ditangani Polresta Barelang sendiri terkait laporan pengeroyokan saja.

"Total semua tersangka adalah 15 orang. Kalau yang sisanya sudah diizinkan pulang," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Asep Safrudin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/9/2015) siang.

Untuk Al sendiri, informasi terakhir menyebutkan bahwa ia masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Awal Bros akibat luka yang diderita.

Seorang polisi yang diketahui anggota Pam Obvit Polda Kepri berinisial Al, sebelumnya bonyok dihajar puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat kegiatan penggusuran kios liar di kawasan Top 100 Bengkong, Selasa (29/9/2015) sore.


Meskipun sudah mengeluarkan tembakan peringatan, senjata oknum ini malah dirampas dan kemudian dihajar. Ia juga diseret ke atas truk Pol PP dan kembali dipukuli dalam perjalanan menuju Polresta Barelang.

Editor: Dodo