Hingga September 2015, Capaian PAD Kepri dari Pajak Kendaraan Terealisasi 75 Persen
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 22-09-2015 | 12:59 WIB
kadispenda-kepri-isdianto.jpg
Kepala Dispenda Kepri Isdianto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2015 ditargetkan mencapai Rp 1,2 triliun dan sampai bulan September pencapaian PAD dari pajak kendaraan tersebut baru sekitar 75 persen.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Kepri, Isdianto mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha agar target tersebut bisa tercapai karena melihat defisit anggaran Kepri. Salah satu upaya diantaranya adalah kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak kendaraan yang menunggak.

"Kalau target yang ingin dicapai pastinya sebanyak-banyaknya dan Alhamdulilah, karena kebijakan itu banyak masyarakat ramai membayar pajak," kata Isdianto, Selasa (22/9/2015).

Ia menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak kendaraan di Kepri sangat tinggi, sehingga kebijakan tersebut perlu diberlakukan agar masyarakat mau segera untuk membayar pajak.

Berita sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kepri, Diki Wijaya, mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015.

"Maka itu kami imbau kepada seluruh masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya. Karena kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2015 saja," kata Diki di Batam, Selasa (15/9/2015).

Diki juga menyampaikan, selain menghapus denda PKB, Dispenda juga menghapus Biaya Balik Nama (BBN) 2 dan selanjutnya, baik kendaraan roda dua maupun empat.

Editor: Dodo