Pengrusakan Rumah di Kawasan Ruli Samping Edukits, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 02-09-2015 | 14:03 WIB
kasat_reskrim_karimun_yoga.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 10 dari 12 orang yang diamankan pasca-pengrusakan rumah di kawasan ruli Kampung Baru RT 08/ RW 16 Baloi Kolam, Selasa (1/9/2015) kemarin, ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada 12 orang yang dibawa ke Mapolresta Barelang, termasuk salah seorang warga yang rumahnya dirusak untuk saksi. Hasil pemeriksaan, 10 orang ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Rabu (2/9/2015).

Dijelaskan Yoga, para tersangka ini merupakan pelaku pengrusakan rumah, termasuk juga terbukti membawa senjata tajam. Bahkan ada satu orang diantaranya yang menghasut dan mengumpulkan massa.

"Titik kumpul mereka dari berbagai tempat, dan kemudian baru mendatangi lokasi. Sembilan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. Sedangkan satu orang lagi bernama Ayub, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelasnya.

"Keterlibatan Ayub dalam masalah ini sedang kita dalami. Yang jelas ia penggerak massa untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengrusakan rumah," tambahnya lagi.

Saat diamankan, beberapa tersangka tampak mengenakan seragam militer dan mereka mengaku dari Wanra. "Tapi saat kita minta tunjukan identitas, mereka tidak memiliki KTA. Pengakuan awal mereka adalah anggota Wanra," tambah Yoga.

Sementara laporan terkait penyerobotan tanah yang dilaporkan pemilik lahan hingga kini masih dilakukan penyidikan. "Laporan penyerobotan itu di Polda dan belum dilimpahkan ke Polresta Barelang," pungkasnya.

Editor: Dodo