Saksi dan Penerjemah Tak Hadir, WN Malaysia Terdakwa 1 Kg Sabu Gagal Disidangkan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 31-08-2015 | 20:55 WIB
terdakwa_narkotika.jpg
Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, terdakwa kepemilikan 1 Kg lebih Sabu gagal menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kepemilikan 1 kilogram sabu, gagal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8/2015) sore. Sebab, saksi dan penerjemah tak bisa dihadirkan, lantaran Alex tak bisa berbahasa Indonesia.

"Saksinya mana ini? Kenapa tak dihadirkan?" tanya ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Setyawan, pemanggilan terhadap saksi sudah dilakukan, tetapi belum bisa hadir. Penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa juga tidak bisa hadir dalam persidangan. "Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia," kata Wawan.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Zevrijin Boy Kanu, meyakinkan bahwa kliennya merupakan kurir yang dijanjikan upah oleh seorang di Malaysia. Menurut dia, hak-hak kliennya harus dibela agar hukumannya bisa diringankan.

"Terdakwa bukan pemilik, tetapi kurir. Hak-haknya harus dibela," ujar Boy, usai persidangan.

Sebelumnya, Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, terdakwa pidana narkotika, sempat menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (27/8/2015) sore lalu. Alex ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

(Baca: Bawa 1 Kg Sabu ke Batam, WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati).

Dalam persidangan hari itu, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Petugas Bea dan Cukai, serta satu penyidik polisi. Kedua saksi menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena ketahuan membawa sabu saat melewati mesin X-Ray di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (*)

Editor: Roelan