Pemko Batam Tak Bisa Perjuangkan Tiga CPNS Jalur Umum yang Salah Formasi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 28-08-2015 | 14:30 WIB
alwi-bkd-batam.jpg
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Alwi AR.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur umum yang tidak memenuhi syarat karena salah mengisi formasi harus mengubur mimpinya untuk bisa menjadi PNS di Pemerintahan Kota Batam.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam, Alwi AR mengatakan bahwa berdasarkan keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ketiga CPNS salah formasi tak dapat lagi diproses.

"Kita sudah berusaha tapi putusan BKN tetap sama, ketiga CPNS salah formasi itu tak bisa lagi diproses," katanya, Jumat (28/8/2015).

Ia menjelaskan ketiga CPNS tersebut diakui memang sudah lulus dari tes CPNS namun usai diverifikasi data, diketahui ketiganya salah mengisi formasi sehingga jurusan dan ijazahnya tidak sesuai dengan formasi yang dibuka.

Alwi katakan bahwa BKD Kota Batam hanya menfasilitasi saja karena menurutnya semua keputusan ada di BKN dan selama ini pihaknya sudah berusaha secara maksimal untuk bisa meloloskan ketiga CPNS tersebut.

"Mau gimana lagi, BKN tetap tak mau," ujarnya

Sebelumnya Elfi Pratama, salah satu CPNS yang tidak memenuhi syarat tersebut mengaku belum mendapatkan kabar dari BKD Kota Batam apakah dia bersama dua rekannya masih bisa diproses untuk jadi PNS atau tidak bisa lagi.

"Terakhir BKD bilang mau tetap diperjuangkan, tapi sampai hari ini belum ada kabarnya," kata Elfi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/8/2015).

Ia katakan sebelumnya pernah mencoba mau mempertanyakan kembali kepada pihak BKD, namun ia terhalang di pintu masuk kantor Wali Kota Batam.

Editor: Dodo