Masih Banyak Warga Batam yang Belum Paham Aturan Jalur Lambat dan Cepat
Oleh : Gokli
Jum'at | 28-08-2015 | 13:47 WIB
sidang-tilang-60.jpg
Peserta sidang tilang yang memadati PN Batam, Jumat pagi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Batam masih banyak yang belum paham soal peraturan melintas di jalur lambat dan cepat. Ketidakpahaman itu, membuat sebagaian masyarakat terpaksa berurusan dengan hukum.

Hal ini diketahui dari jumlah pelanggar lalu lintas yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (28/8/2015) pagi. Dari 400 lebih berkas tilang yang disidangkan, pelanggaran didominasi pengguna sepeda motor yang melintas di jalur cepat.

"Berkas tilang hari ini sekitar 400 lebih. Jenis pelanggaran melintas di jalur cepat masih mendominasi. Tapi ada juga yang ditilang karena dokumen kendaraan tidak lengkap," kata Isnan, Jaksa Fungsional Kejari Batam yang menuntut pelanggar tilang itu di persidangan.

Dibanding dengan berkas tilang pada pekan sebelumnya, pelanggaran soal aturan jalur lambat dan cepat terjadi penurunan. Kendari pada tiap sidang Tipiring jenis pelanggaran itu masih mendominasi.

"Sosialisasi dan penambahan rambu jalan untuk jalur cepat dan lambat masih perlu," pesan dia.

Para pelanggar lalulintas yang disidangkan itu, sambung Isnan, dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran. Besar denda yang tetapkan rata-rata Rp 60 ribu.

Editor: Dodo