Bawa 1 Kg Sabu ke Batam, WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 28-08-2015 | 09:36 WIB
wn_malaysia_penawa_1_kg_sabu.jpg
Terdakwa Chiew Han Lun alias Alun alias Alex usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, terdakwa pidana narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/8/2015) sore. Warga Negara (WN) Malaysia ini diadili atas kepemilikan 1 kg lebih sabu yang beberapa saat lalu ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Setyawan, menghadirkan dua saksi, yakni petugas Bea dan Cukai, serta satu penyidik polisi. Kedua saksi menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena ketahuan membawa sabu saat melewati mesin X-Ray di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

"Sabu itu disimpan di dalam bungkusan permen, yang kemudian dibungkus dalam satu kardus. Sabu terdeteksi saat bungkusan kardus melewati mesin X-Ray," kata saksi petugas Bea dan Cukai.

Menurut saksi, modus yang digunakan terdakwa untuk mengelabui petugas tergolong baru. Selain gerak-geriknya tidak mencurigakan, barang haram itu juga disimpan dengan sangat rapi. "Setelah ditangkap, kami langsung koordinasi dengan polisi," ujarnya.

Terdaksa saat diperiksa penyidik, sambung saksi polisi, menyebut sabu tersebut dibawa langsung dari Malaysia. Seandainya lolos, sabu itu akan dibawa lagi ke Jakarta melalui Bandada Hang Nadim.

"Pengakuan terdakwa, sabu itu didapat dari Andi (DPO) di Malaysia dan akan dibawa lagi ke Jakarta," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal itu, terdakwa terancam hukuman maksimal atau hukuman mati.

Setelah mendengar keterangan saksi yang seluruhnya dibenarkan terdakwa, Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Arif Hakim dan Tiwik, kembali menunda sidang sampai satu pekan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Editor: Roelan