Pengacara Laporkan Dugaan Penipuan Penjualan Lahan 1.000 Meter Persegi di Nongsa
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 27-08-2015 | 15:27 WIB
hartono-pengacara.jpg
Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria bernama Hartono, yang berprofesi sebagai pengacara melaporkan Dorkas Lomi Nori ke Polisi atas dugaan penipuan penjualan tanah di Nongsa seluas 1.000 meter persegi senilai Rp 250 juta.

Hartono menjelaskan, dugaan penipuan tersebut bermula saat dirinya diperkenalkan dengan terlapor oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 terlapor, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Awalnya saya tidak mau beli. Tapi karena alasan untuk menutupi kredit di bank, akhirnya saya mau beli. Pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya," kata Hartono, Kamis (27/8/2015).

Selepas itu, beberapa kali ditanyakan terkait surat tanah tersebut terlapor selalu memberikan alasan. Karena sudah dua tahun tidak ada juga jawaban, Hartono melaporkan kasus penipuan ke Polda Kepri tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomor TBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri.

"Karena nilainya kerugiannya agak kecil, perkara dialihkan ke Polresta Barelang," ujarnya.

Doktor bidang hukum perbankan tersebut juga mengatakan, beberapa hari yang lalu telah mempertanyakan tindak lanjut perkara tersebut ke Polresta Barelang. Penyidik mengatakan perkara tersebut tetap jalan dan ditindaklanjuti.

"Perkara tetap jalan, tetap lanjut," katanya.

Hartono berharap agar terlapor segera menyerahkan surat tanah tersebut. Dan ia hanya mau berdamai jika terlapor mengganti rugi dua kali lipat dari harga tanah yang telah dibayarkan sebelumnya.

Editor: Dodo