Produk KW Dirazia Polisi, Pedagang di Lucky Plaza Sempat Panik
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 27-08-2015 | 15:10 WIB
razia-lucky-plaza.jpg
Salah satu konter HP di Lucky Plaza yang dirazia Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri merazia peredaran produk keluaran Apple, Samsung dan Beats tiruan atau KW di komplek pertokoan Lucky Plaza, Kamis (27/8/2015). Pantauan di lokasi, ratusan barang bukti turut diamankan.

Razia terebut dilakukan karena ada laporan dari tim advokasi tiga perusahaan, Apple, Samsung dan Beats karena banyak produk mereka yang dipalsukan. "Awalnya ada komplain dari masyarakat karena mendapatkan ponsel maupun headphone atau headset dan aksesoris palsu. Padahal mereka membayar dengan harga aslinya," kata Greorius Upi, kuasa hukum tiga perusahaan diatas, saat razia dilakukan, Kamis siang.

Dijelaskan Gregorius, untuk produk tiruan tersebut secara kasat mata tidak ada beda dengan aslinya. Namun nanti jika digunakan, baru dirasakan kualitasnya tidak sesuai dengan spesifik produk aslinya.

"Ada sebagian toko yang mengaku kalau produk yang mereka jual adalah KW, tapi ada juga konsumen yang merasa dirugikan karena tiruan itu. Mereka mengadu pada kami, dan kami membuat laporan pada polisi. Tidak hanya di Batam, di Jakarta juga dilakukan razia setelah kami membuat laporan," tambahnya.

Saat razia dilakukan, pihaknya menemukan produk keluaran Apple seperti iPhone, headset palsu merek Beats dan aksesoris Samsung tiruan. Semua itu dijual dengan harga jauh dibawah harga aslinya.

"Seperti headset Beats, di sini ditemukan harganya hanya Rp 75 ribu. Sementara aslinya saja paling rendah harganya Rp 1,5 juta. Produk audio yang dikeluarkan Beats memang terkenal dengan kualitasnya yang bagus, sehingga banyak tiruan agar laris di pasaran," jelasnya.

Kondisi tersebut menurutnya, selain merugikan pemilik merek, juga merugikan masyarakat sendiri. "Masyarakat yang ingin merasakan menggunakan produk aslinya, seriang tertipu. Kita mendapat informasi kalau di Batam banyak beredar produk tiduran, makanya dilakukan razia dan ini pertama kalinya disini. Kalau di Jakarta sudah sering," terangnya.

Untuk pemalsuan ini tambahnya, para penjual atau yang memasarkan dikenakan Pasal 94 UU no 15 tahun 2001 tentang merek. "Yang kami laporkan disini penggunaan merek produk tanpa ijin. Kalau untuk pelaku yang memasarkan dikenakan pasal diatas dan ancamannya dua tahun penjara. Tapi lebih lengkapnya lebih tanyakan pada polisi," pungkasnya.

Sementara pantauan di lokasi, toko-toko yang semula buka, para pemiliknya sempat panik dan langsung tutup saat razia dilakukan. Namun ada sebagian lagi yang tutup setelah toko mereka diperiksa dan ditemukan produk palsu. Pewarta juga belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kepolisian.

Editor: Dodo