BPM Sebut Gelper Salahi Aturan Tetap Ditindak
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 27-08-2015 | 11:58 WIB
segel_ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam tetap menindak tegas gelanggang permainan elektronik (gelper) yang menyalahi aturan.

Kepala BPM-PTSP, Gustian Riau, melalui Kabid Pengawasan dan Pengaduan, Rudi Oktaviano, mengaku saat ini masih banyak gelanggang permainan beroperasi, namun tetap menyalahi aturan. Seperti, tidak mengantogi izin atau menyalahgunakan izin yang diberikan.

"Beberapa waktu lalu kepolisian menggerebek arena permainan di Winsor karena tidak mengantongi izin. Kita juga melakukan giat di tempat lain bersama Satpol PP dan polisi," kata Rudi, Kamis (27/8/2015).

Dijelaskan Rudi, pihaknya juga sudah menyegel beberapa lokasi, salah satunya, arena yang bertempat di Taman Raya, kawasan Batam Center.

"Lokasi ini menyalahi izin yang diberikan. Izin operasi arena itu di Batuaji, tapi mereka buka di Taman Raya, makanya disegel," jelasnya.

Pantauan di lokasi, beberapa arena permainan yang sebelumnya pernah disegel seperti di lantai dasar Nagoya Hill, kini telah beroperasi kembali. Padahal pihak BPM sendiri pernah menyebutkan tidak memberikan izin untuk lokasi yang telah disegel.

"Memang lokasi itu pernah disegel, tapi setelah dilakukan sidang di pengadilan, mereka hanya melanggar perda soal mesin yang dioperasikan. Vonisnya sudah mereka jalani," terangnya.

Disebutkan Rudi, lokasi tersebut saat ini sudah mengantongi izin yang lengkap. "Tapi tidak tertup kemungkinan bisa disegel kembali jika menyalahi aturan mesin yang digunakan atau terbukti adanya perjudian," pungkasnya.

Editor: Dodo