Lagi, Sidang Terdakwa Investasi Bodong Ditunda dengan Alasan Sakit
Oleh : Gokli
Senin | 24-08-2015 | 17:10 WIB
yandi-investasi-bodong.jpg
Yandi‎ Gondoprawiro, terdakwa investasi bodong di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Yandi‎ Gondoprawiro, terdakwa investasi bodong yang telah menggelapkan puluhan miliar uang korbannya gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/8/2015) siang.

Lagi-lagi, dalih terdakwa yang mengaku sakit diakomodir Majelis Hakim, kendati hanya menunjukkan surat sakit dari dokter Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Selain menunda sidang, Majelis Hakim Syahrial Lubis, didampingi dua hakim anggota Tiwik dan Juli Handayani tak tepat jadwal memulai persidangan. Harusnya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, sesuai permintaan Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya, tetapi sidang tetap saja molor dan baru bisa dimulai pukul 13.10 WIB.

Setelah‎ sidang dibuka, terdakwa langsung menyatakan tak bisa mengikuti persidangan karena sakit. Ia pun meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rido dan Bani Ginting tak sepaham dengan dalih terdakwa. Mereka juga meminta agar terdakwa diperiksa ulang oleh dokter lain sebagai pembanding atas surat dokter dari Rutan.

"Mohon yang mulia jika berkenan, agar terdakwa diperiksa ulang sama dokter. Kebetulan kami sudah hadirkan dokter dari pihak swasta, sekarang," kata Bani.

Permintaan JPU tersebut diprotes penasehat hukum terdakwa, mereka tak setuju dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kliennya. Akhirnya sidang ditunda, sampai Rabu (26/8/2015).

Editor: Dodo