Mulai 1 September, JHT Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 24-08-2015 | 14:44 WIB
bantuan_uang.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam, Moch Faisal mengatakan pada intinya, mulai 1 September 2015, JHT pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan sesuai besaran saldo.

"Jadi dalam waktu satu bulan langsung bisa dicairkan. Yang sebelumnya harus menunggu lima tahun sudah tidak berlaku," kata Faisal, usai RDP dengan anggota Komisi IV DPRD Batam, Senin (24/8/2015).

Dengan demikian, lanjutnya PP 46 Tahun 2015 tentang JHT resmi telah direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bahkan, sebagai peraturan turunannya diterbitkan juga peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ia juga menjelaskan adapun syarat untuk mencairkan JHT tersebut yakni harus membawa berkas asli pengajuan pencairan dana dengan membawa surat rekomendasi dari Disnaker.

Editor: Dodo