Beraksi di Batam dan Tanjungpinang, Kawanan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Senin | 24-08-2015 | 10:44 WIB
maling-rumkos.jpg
Dua dari lima kawanan pencuri spesialis rumah kosong saat tiba di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong dibekuk jajaran Polsek Batam kota bekerjasama dengan Polres Tanjungpinang. Puluhan TKP di Batam dan Tanjugpinang sudah dijajaki para pelaku dan berhasil membawa kabur uang dan barang berharga dengan total ratusan juta rupiah.

Empat orang diantaranya, L alias G, R, Hr alias Kidal, dan Jf, dibekuk di indekos Prima Garden, Batuaji, Minggu (23/8/2015) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu orang lainnya, MA, telah dulu dibekuk di Tanjungpinang.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto, mengatakan, mereka merupakan kawanan pembobol rumah kosong. Modusnya, mereka sengaja mendatangi rumah yag menjadi sasaran dan kemudian mengetok pintu. Jika tidak ada jawaban dari dalam rumah, mereka langsung beraksi. Jika ada yang menjawab, mereka berpura-pura menanyakan alamat.

"Pengakuan sementara, mereka berkasi sejak awal 2015 lalu. Di Batam saja, sudah puluhan rumah yang disatroni. Kalau Batam Kota sendiri, baru enam LP yang sesuai dengan pengakuan mereka, dan jika dibongkar lagi berkas, kemungkinan masih banyak, karena meeka mengaku puluhan kali beraksi di Batam Kota. Belum lagi di Batuaji dan Sekupang belasan kali," kata Rianto, Minggu siang.

Dijelaskan Rianto, identitas para pelaku sudah dikantongi. Namun karena megetahui sedang dikejar, mereka pindah ke Tanjungpinang dan kembali beraksi. "Saat beraksi di Tanjungpinang itu, salah satu pelaku (G) tertinggal di lokasi, sehingga dilakukan penyelidikan oleh Polres Tanjungpinang," lanjutnya.

Tidak lama kemudian, MA yang menetap di Tanjungpinang dan bertugas sebagai sopir mobil rental yang digunakan saat beraksi dibekuk jajaran Polres setempat. Kemudian mereka melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota.

"Kita langsung turun melacak keberadaan mereka dan diketahui lokasinya. Awalnya kita mendapati G di luar kos-kosan itu dan berusaha kabur. Tapi berhasil dibekuk. Rekanya yang lain diamankan setelah kos-kosan digeledah," terangnya.

"Banyak barang bukti yang diamankan, seperti handphone, laptop, uang serta lainnya," ucap Rianto.

Proses selanjutnya, empat orang diantaranya, G, R, Hr dan MA dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu orang lagi, Jf, dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polesta Barelang karena saat dibekuk, ditemukan tiga paket kecil sabu di dalam kamarnya.

"Yang akan kita proses disini nanti hanya  orang, G, R dan Hr, karena mereka beraksi di Batam bertiga. Sedangkan MA ikut beraksi di Tanjungpinang saja. Kalau Jf memang ikut di beberapa lokasi, tapi dia lebih difokuskan terhadap kasus narkoba," jelasnya lagi.

Empat pelaku yang melakukan pencurian, akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Jf dijerat Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, yang dihubungi via telepon megatakan, Jf saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Satu orang dilimpahkan ke kita, karena ditemukan sabu. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini," katanya singkat.

Editor: Dodo