Pelimpahan Abob ke Kejati Kepri Tunggu Proses Banding Kasus Penyelewengan BBM
Oleh : Hadli
Sabtu | 22-08-2015 | 21:00 WIB
Abob_edit_edit.png
Ahmad Mahbub alias Abob.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri hingga saat ini belum bisa menyerahkan Ahmad Mabub alias Abob, tersangka kasus dugaan pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Pulau Mentiang, Kota Batam, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ini masih terhambat upaya banding dari tersangka Abob dan pihak kejaksaan dari kasus pidana yang berbeda.

"Kami belum bisa melakukan tahap II. Masih berkoordinasi dengan Kejati Kepri," ujar Kasubdit IV Direktort Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (22/8/2015).

Menurut Yos Guntur, pelimpahan ini masih terhambat proses banding jaksa dan pihak Abob dalam kasus yang berbeda atas perkara penyelewengan BBM yang divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kan yang di Pekanbaru belum inkrah. Tunggu selesai di sana, baru kita lakukan tahap II sesuai petunjuk Kejati Kepri," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus penyelewengan BBM itu, Abob divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain jaksa penuntut umum (JPU), pihak Abob juga melakukan banding.

Sementara, dalam proses penyidikan kasus pengrusakan lingkungan, Polda Kepri telah menetapkan Abob dan A Fuan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasa 109 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lingkungn Hidup atas aktivitas reklamasi pantai secara ilegal di Pulau Mentiang. (*)

Editor: Roelan