Dua Terdakwa Pengoplos Elpiji 3 Kg di Batam Ini Tak Kunjung Ditahan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 21-08-2015 | 09:14 WIB
sidang_pengoplos_elpiji_di_batam.jpg
Harry, terdakwa pengoplos gas elpiji 3 kg menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati sudah berstatus terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dua pelaku pengoplosan elpiji 3 kilogram, Harry dan Rudi Hartono, tak jua ditahan. Padahal, perbuatan kedua terdakwa ini sudah merugikan masyarakat banyak dan salah satu faktor penyebab kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kota Batam.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/8/2015) sore di PN Batam, Harry selaku Direktur PT Eka Delta Mas dan Rudi Hartono selaku pengawas aktivitas pengoplosan gas milik perusahaan tersebut mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga mengakui tidak memiliki izin niaga dan izin lainnya untuk melakukan pengoplosan.

Dikatakan Harry, PT Eka Delta Mas memiliki dua gudang atau tempat pengoplosan elpiji. Gudang pertama yang terletak di Batuampar sebagai gudang penimbunan gas oplosan tersebut sebelum didistribusikan kepada konsumen. Sementara satu gudang lainnya terletak di Kampung Durian, Kecamatan Bengkong, sebagai tempat pengoplosan atau penyulingan.

Awalnya, terdakwa Harry memberikan keterangan yang berbelat-belit. Tetapi setelah dicecar majelis hakim, terdakwa pun mengakui perbuatan mereka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram milik Pertamina dan tabung eks Singapura.

"Di gudang pengoplosan yang di Bengkong ada enam karyawan yang memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Keuntungan per tabung sekitar Rp15 ribu," jelas dia.

Terdakwa yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa itu menambahkan, tabung elpiji 3 kilogram itu didapat atau dibeli dari pangkalan resmi maupun ilegal. Aktivitas pengoplosan itu, lanjutnya, dimulai satu bulan yang lalu.

Keterangan terdakwa tak langsung dipercaya majelis hakim. "Saudara punya dua gudang, ada enam karyawan yang melakukan pengoplosan, alat-alatnya lengkap, bagaimana mungkin baru satu bulan? SPDP-nya saja sudah mulai Januari 2015. Anda itu jangan bohong, semua ada dalam berita acara ini," bentak Hakim Sarah.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan terdakwa Rudi Hartono, bahwa PT Eka Delta Mas tidak memiliki izin untuk melakukan pengoplosan. Hanya saja, katanya, dia baru satu bulan bekerja dengan terdakwa Harry sebagai pengawas di gudang yang terletak di Bengkong.

"Saya hanya pengawas di gudang saja. Itu pun baru satu bulan kurang satu minggu sebelum digerebek polisi," kata dia.

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim langsung menunda sidang sampai satu pekan. Sidang berikutnya akan dilanjutakan pada Rabu (26/8/2015) pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa melanggar pasal 53 huruf d Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasa tersebut paling lama 3 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (*)

Editor: Roelan