Terdakwa Narkoba Ini Tergagap Divonis 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 19-08-2015 | 10:58 WIB
terdakwa_narkoba_kaget.jpg
Terdakwa Jamaluddin usai mendengar putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jamaluddin, terdakwa kepemilikan sabu, ganja dan pil ekstasi, terperangah ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sidang yang digelar pada Selasa (18/8/2015) sore. Pria yang dibekuk polisi di daerah Sagulung itu dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, plus denda Rp2 miliar.

Selain terkejut, terdakwa juga bingung menjawab pertanyaan majelis hakim terkait putusan tersebut. Memang, hukuman 20 tahun penjara merupakan hukuman yang tertinggi selama tujuh bulan terakhir di tahun 2015 untuk terdakwa narkotika yang diadili di PN Batam.

"Bagaimana dengan putusan ini, apakah anda terima, banding atau pikir-pikir dulu?" kata Ketua Majelis, Sarah Louis Simanjuntak, bertanya usai membacakan amar putusannya.

"Hah! 20 tahun?" ucap terdakwa tergagap.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau mengedarkan narkotika golongan I, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni 173,4 gram sabu, 45 gram ganja kering, dan 6 butir pil ekstasi, dirampas untuk dimusnahkan.

"Sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar, diganti hukuman kurungan selama empat bulan," kata Hakim Sarah. (*)

Editor: Roelan