Terancam Hukuman Mati

Penyelundup 2,6 Kilogram Sabu dari Malaysia Gunakan Jasa Tekong Tanjunguma
Oleh : Hadli
Selasa | 18-08-2015 | 13:03 WIB
sabu-bnn-uma.jpg
Kepala BNNP Kepri Benny (kiri) bersama Kabid Berantas BNNP Kepri Bubung (kanan) menunjukkan barang bukti sabu disaksikan 3 tersangka WN Malaysia dan WNI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 2,683 kilogram yang diamankan di Batam dijemput menggunakan kapal motor ke Malaysia dari Tanjunguma, Batam. 

"Sindikat narkotika Malaysia menggunakan jasa tekong (nahkoda) speedboat yang diiming-imingi sejumlah uang. Hafizan bin Muhtar (22) warga negara Malaysia yang langsung berangkat bersama tekong WNI, Ahmad bin Hadi, ke salah satu pelabuhan tikus di Malaysia," ujarnya dalam keterangan pers di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (18/8/2015). 

Sebelum menjemput barang haram tersebut di Malaysia pada tanggal 13 Agustus 2015, Hafizan ke Batam, Indonesia bersama dua orang rekannya yang juga berkewarganegaraan Malaysia melalui jalur resmi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, M, Zulkarnain bin Ibrahim (22) serta seseorang berinisial C alias M.

Saat itu barang haram tersebut belum dibawa. Malam tanggal 13 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 WIB, Hafizan berangkat bersama Ahmad bin Hadi alias U dan kembali ke pelabuhan tikus di Tanjunguma, Batam. 

Berselang beberapa saat, tepatnya tanggal 14 Agustus 2015 dengan cara pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan Petugas Berantas BNNP Kepri,  M. Zulkarnain di Hotel Harris Resort Waterfront City Mrina, Sekupang. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut disimpan di kamar nomor 7805 seberat 2,188 kilogram. 

"Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang lagi warga negara Malaysia, Hafizan bin Muhtar yang sedang menunggu di Hotel Lovina Inn Penuin kamar nomor 212," papar Benny Setiawan yang didampingi Kabid  Berantas BNNP Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Bubung Primadi. 

Hafizan digeledah, didapati kunci kamar lainnya di hotel yang sama. Petugas menemukan sebanyak 499 gram di kamar nomor 331. Kedua tersangka warga negara Malaysia ini mengaku ada keterlibatan Ahmad bin Hadi.

"Kedu tersangka warga negara Malaysia ini mengaku dikendalikan oleh U alias M yang juga berasal dari Negeri Jiran. Berat barang bukti secara eseluruhan sebanyak 2,687 kilogram," papar Benny. 

Sementara, Ahmad bin Hadi kepada wartawan mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta ‎untuk menjemput barang harap tersebut ke Malaysia. "Baru Rp 4, juta saya terima, Rp 500 ribunya belum," kata dia. 

Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 3 Thun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, maksimal hukuman mati. 

Editor: Dodo