Tangkap Ikan Tanpa Izin, Kapal Kayu Ini Ditangkap Patroli Polair Polda Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 18-08-2015 | 12:35 WIB
km-cb.jpg
Tiga ABK dan nahkoda KM Citra Baru (jongkong) yang diamankan aparat Polair Polda Kepri karena 

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri berhasil menangkap satu kapal motor (KM) Citra Baru GT.06 R. 16 No 4673 saat beraksi menangkap ikan tanpa disertai dengan dokumen yang sah di perairan Lingga.

Direktur Polair Polda Kepri Komisaris Besar Hero Henrianto Bactiar, mengatakan penangkapan satu kapal kayu tersebut dilakukan pada posisi koordinat 0• 12' 338" N 104• 11" 555" BT. 

Dalam penangkapan itu, tiga orang anak buah kapal (ABK) dan satu orang nahkoda KM Citra Baru, Herianto Hartono turut diamankan. "Kita juga mengamankan 70 kilogram hasil tangkapan ikan para pelaku, beserta alat tangkapnya jenis trawl," ujar Hero kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/08/2015).

Kapal kayu tersebut diamankan pada Sabtu (15/08/2015) pukul 07.30 WIB. Saat itu kapal patroli Polair Polda Kepri XXXI tengah melakukan patroli rutinitas di perairan Selengseng, Lingga dan melihat kapal kayu yang mencurigakan dan tengah menangkap ikan menggunakan trawl (pukat harimau). 

"Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kapal. Ternyata mereka tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari Dinas Perikanan dan Kelautan," kata Hero. 

Kemudian, kapal bersama tiga alat tangkap ikan, dua buah papan pemberat 70 kilogram ikan hasil tangkapan pelaku digiring ke dermaga Polair Polda Kepri di Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan.

"KM Citra Baru terbukti melanggar padal 93 ayat (1) jo pasal 9 jo pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo