Uji KIR Mati Sejak 29 Juni 2024

Truk Maut di Tiban Ternyata Tak Layak Jalan, Amsakar Perintahkan Kadishub Tindak Tegas
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 06-05-2025 | 10:24 WIB
06-05_truk-maut-tiban_93484388.jpg
Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8094 ZH, mengalami kecelakaan tragis terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di Simpang Lampu Merah Vitka, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.50 WIB. (Foto: Screenshot Video)

BATANTODAY.COM, Batam - Tragedi kecelakaan maut yang menewaskan satu orang pengendara motor di Simpang Lampu Merah Vitka, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.50 WIB, menguak fakta mengejutkan.

Truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan J (29), yang merenggut nyawa pengendara tak berdosa itu, ternyata sudah tidak layak jalan. Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) truk tersebut telah mati sejak 29 Juni 2024.

Peristiwa naas itu terjadi ketika truk bernomor polisi BP 8094 ZH diduga hilang kendali dan menabrak dua sepeda motor. Satu pengendara tewas di tempat, sementara tiga lainnya mengalami luka berat.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, truk yang dikemudikan J (29) dan didampingi kernet MM (29), tiba-tiba lepas kendali, melompati pembatas jalan, lalu menghantam dua motor dari arah berlawanan.

Korban meninggal adalah pengendara Honda Beat BP 4102 OA berinisial CNP (22). Sementara tiga korban lainnya, termasuk seorang pelajar, mengalami luka serius dan kini dirawat di RSBP Sekupang.

"Pengemudi dan kernet sudah kami amankan. Keduanya juga telah menjalani tes urine, hasilnya negatif alkohol dan narkoba," ujar Afiditya, Sabtu (3/5/2025).

Namun, penyebab lain justru datang dari aspek kelayakan kendaraan. Diketahui, truk tersebut sudah tidak menjalani uji KIR sejak Desember 2023 dan masa berlakunya habis pada 29 Juni 2024.

"KIR-nya mati. Perusahaan tempat supir bekerja sudah kami kirimi undangan klarifikasi," jelas Afiditya.

Atas kejadian itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam Salim untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan berat yang tidak memenuhi standar operasional.

"Saya perintahkan awak (Salim) untuk lakukan pengecekan menyeluruh. Truk yang tak layak jalan jangan sampai berkeliaran lagi. Ambil tindakan normatif jika ditemukan pelanggaran," tegas Amsakar, kepada Salim melalui sambungan telepon di hadapan awak media di kantor wali kota, Senin (5/5/2025).

Dalam sambungan telepon dengan Amsakar Achmad, Salim membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa truk maut itu tidak lagi tercatat dalam daftar kendaraan dengan KIR aktif di Dishub Batam. "Iya pak, KIR-nya mati tahun lalu," ujar Salim kepada Amsakar Achmad.

Pemerintah Kota Batam dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan pengawasan agar nyawa pengguna jalan tak kembali menjadi korban kelalaian. Baik itu secara teknis kendaraan maupun dari sisi Sumbar Daya Manusia (SDM).

"Yang jelas awak (Salim) harus fahami ini. Jangan ada lagi kendaraan yang tak layak tapi tetap beroperasi," tegas Amsakar. "Siap Pak," jawab Salim, di akhir pembicaraan melalui telepon itu.

Editor: Gokli