Vonis Ringan bagi Tiga Pengedar Sabu 3,2 Kg di Batam, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 06-05-2025 | 12:04 WIB
AR-BTD-5503-Sidang-Narkoba.jpg
Terdakwa Muhammad Sufiani alias Sopian, Eriadi alias Eri, dan Mursalin alias Can, usai divonis di PN Batam, Senin (5/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.275 gram akhirnya mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/5/2025).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman antara 15 hingga 17 tahun penjara kepada para terdakwa: Muhammad Sufiani alias Sopian, Eriadi alias Eri, dan Mursalin alias Can.

Ketua Majelis Hakim, Welly, dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Sufiani, Eriadi, dan Mursalin telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim Welly, saat membacakan putusan.

Hakim menyebut tidak ada alasan hukum yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa. Bahkan, perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.

"Mereka sadar bahwa barang yang mereka bawa adalah sabu, namun tetap melanjutkan transaksi meski mengetahui risikonya secara hukum," tegas Welly.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Sufiani mendapat hukuman paling berat, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap sebagai penghubung antara jaringan pengedar di Malaysia dan Batam.

Terdakwa Eriadi divonis 16 tahun penjara dan denda serupa, sementara Mursalin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, juga dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Izhar, menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. "Kami nyatakan pikir-pikir dulu," ujarnya singkat kepada majelis hakim.

Kasus ini berawal dari tawaran seorang buron bernama Putra yang menghubungi Sufiani melalui aplikasi WhatsApp. Putra menjanjikan imbalan Rp20 juta per kilogram sabu jika Sufiani bersedia membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Batam.

Setelah menyetujui tawaran itu, Sufiani merekrut Eriadi dan Mursalin serta bekerja sama dengan tekong speedboat bernama Sulaiman yang kini masih buron. Pada Kamis dini hari, 3 Oktober 2024, speedboat yang mereka tumpangi disergap oleh kapal patroli Bea Cukai di Perairan Karimun Anak. Petugas berhasil mengamankan lebih dari 5 kilogram sabu yang disimpan dalam ransel milik Sufiani.

Editor: Gokli