152 WNI Overstayer Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Imbau CPMI Ikuti Prosedur Resmi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-05-2025 | 12:44 WIB
152-overstay.jpg
Sebanyak 152 WNI yang berstatus overstayer di Arab Saudi akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada 1 Mei 2025. (Foto: Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 152 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus overstayer di Arab Saudi akhirnya dipulangkan ke Tanah Air pada 1 Mei 2025. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan penerbangan komersial, setelah sebelumnya menjalani proses detensi di Rutan Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah.

Mayoritas dari WNI tersebut adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami persoalan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi. Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan otoritas setempat, yang dilakukan melalui koordinasi intensif.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah turut memberikan pendampingan selama proses deportasi berlangsung. Mulai dari pengurusan dokumen perjalanan hingga koordinasi dengan aparat lokal Arab Saudi, seluruh proses pendampingan dilakukan demi menjamin keselamatan dan kepulangan para WNI.

"Dari total 152 WNI yang dipulangkan, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita," ujar perwakilan Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan resmi, Kamis (1/5/2025).

"Mereka sebagian besar berasal dari daerah dengan tingkat migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah lainnya."

Kementerian Luar Negeri menyebutkan pemulangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri. Sejauh ini, total 1.304 WNI overstayer telah difasilitasi pemulangannya dari Arab Saudi, yang terbagi dalam tujuh gelombang.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi. "Kami mengimbau agar seluruh calon pekerja migran mematuhi prosedur legal agar terhindar dari risiko hukum dan permasalahan keimigrasian di negara tujuan," tegas pihak Kemlu.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi WNI di luar negeri, serta menekan angka migrasi non-prosedural yang kerap menimbulkan dampak serius bagi para pekerja.

Editor: Gokli