Polsek Bintan Utara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian Kabel Grounding di Lagoi
Oleh : Harjo
Sabtu | 03-05-2025 | 19:24 WIB
tsk-pencurian-kabel1.jpg
Dua tersangka pencurian kabel grounding tower di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara menetapkan PR dan AV sebagai tersangka pencurian kabel grounding saluran udara tegangan menengah (SUTM) di enam tower yang berada di dalam Kawasan Wisata Lagoi, Bintan.

Kasus pencurian kabel tersebut, terungkap setelah pihak pengelola kawasan wisata Lagoi, PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) melaporkan ada dugaan pencurian di beberapa tower ke Polsek Bintan Utara..

"Penyidikan terkait kasus pencurian tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari PT. BRC pada tanggal 14 Februari 2025," ujar Kapolsek Bintan Utara melalui Panitopsnal Unit Reskrim Iptu Wisuda Meitari, Sabtu (3/5/2025).

Selanjutnya dari hasil pengembangan kasus pencurian kabel grounding tangki timbun di Pertamina terungkap bahwa 2 pelaku adalah orang yang melakukan pencurian kabel tower di Lagoi.

"Dua orang tersangka ternyata, juga sebagai dari tiga pelaku pencurian di lokasi Pertamina Tanjunguban. Kasusnya juga masih dalam penanganan Reskrim Polsek Bintan Utara," terangnya.

Dielaskan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian pada tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 22:00 wib, dengan cara memanjat tower SUTM. Kemudian memotong kabel grounding dengan menggunakan bolt cutter di enam lokasi tower SUTM, kerugian yang dialami pihak PT. BRC diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka sudah ditahan di tahanan sel Polsek Bintan Utara dan dijerat dengan ketentuan pidana pasal 363 ayat 1 ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha