Pemerintah Sediakan 30 Ribu Rumah Bersubsidi bagi Tenaga Kesehatan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-03-2025 | 13:04 WIB
MoU-Rumah-Nakes.jpg
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS), untuk menyediakan program bantuan rumah bersubsidi bagi tenaga kesehatan. (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan menyediakan program bantuan rumah bersubsidi bagi perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers di Jakarta.

Menkes Budi menjelaskan program ini menyasar tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Bagi tenaga kesehatan lajang, batas penghasilan maksimal yang diperbolehkan untuk mendapatkan subsidi adalah Rp 7 juta per bulan, sementara bagi yang sudah berkeluarga, batasnya Rp 8 juta per bulan.

"Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka berhak mendapatkan hunian yang layak untuk meningkatkan kesejahteraan dan menunjang kinerja mereka," ujar Menkes Budi, Kamis (27/3/2025), demikian dikutip laman Kemenkes.

Untuk merealisasikan program ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam perjanjian tersebut, disepakati kuota bantuan sebanyak 30 ribu unit rumah bersubsidi, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10 ribu unit bagi bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antarinstansi untuk memastikan implementasi program berjalan lancar.

"Kolaborasi ini sangat penting agar tenaga kesehatan mendapatkan akses terhadap hunian yang layak sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Maruarar.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menggandeng BPS dalam memperbarui data tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Dengan data yang akurat, distribusi rumah bersubsidi dapat dilakukan lebih efektif.

Menkes Budi menambahkan bahwa inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga memotivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Pemerintah juga berencana memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi di masa mendatang agar lebih banyak tenaga kesehatan yang mendapatkan manfaat.

"Ini adalah kebijakan pertama yang secara khusus ditujukan bagi tenaga kesehatan, dan kami berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang selama ini berdedikasi dalam pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia," tutup Menkes Budi.

Editor: Gokli