OJK Minta Bank Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Online
Oleh : Aldy
Sabtu | 22-03-2025 | 14:44 WIB
sinar-ojk.jpg
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengungkapkan selain meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening, pihaknya juga menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesamaan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) untuk memperketat pengawasan.

"Di Provinsi Kepri, kami sangat fokus pada pemberantasan judi online karena dampaknya yang sangat merugikan sistem keuangan," tegas Sinar dalam acara buka puasa bersama dengan media di Batam, Jumat (21/3/2025).

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam Rapat Terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih, Presiden menginstruksikan percepatan penyusunan regulasi yang lebih ketat untuk menangani permasalahan ini.

"Presiden menekankan bahwa penanganan judi online harus lebih tegas. Salah satu langkah konkret yang segera diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara menyeluruh dan mendetail," ungkap Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (19/2/2025).

Sementara itu, Kemkomdigi telah memblokir hampir satu juta situs judi online. Namun, Meutya menegaskan bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup. Pemerintah kini menerapkan strategi yang lebih agresif dengan menekan platform digital untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

"Kami telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mengharuskan platform digital bertindak cepat dalam menghapus konten judi online atau pornografi anak tanpa kompromi," tegas Meutya.

Penegakan Hukum di Kepri dan Batam

Di tingkat penegakan hukum, sejumlah kasus judi online di Provinsi Kepri dan Kota Batam sudah diproses di pengadilan. Beberapa pelaku telah divonis bersalah, sementara lainnya masih menjalani proses hukum.

Salah satu kasus menonjol adalah persidangan Anton Lucian Tio, yang menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara atas dugaan penyebaran konten perjudian online. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (18/2/2025), dengan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dina Puspasari, serta didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Dalam dakwaan, Anton diduga aktif menyebarluaskan tautan situs judi daring GOJEKSLOTS: GAME ONLINE TERPERCAYA melalui WhatsApp. Aksi ini dilakukan bersama dua rekannya, Paus dan Aritonang, yang hingga kini masih buron.

Modus Operandi Penyebaran Situs Judi Online

Menurut JPU, kasus ini bermula pada Oktober 2024 ketika Anton menerima pesan dari rekannya, Paus, yang berdomisili di Kamboja. Dalam pesannya, Paus mengirimkan tautan ke situs judi online dan meminta Anton untuk menyebarkannya. Sebagai imbalan, Anton dijanjikan komisi sebesar 5% dari total kekalahan pemain yang mendaftar melalui tautan tersebut.

Dari penangkapan Anton, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan tautan judi online.
  • Riwayat percakapan WhatsApp yang menunjukkan aktivitas penyebaran tautan.
  • Bukti transaksi keuangan terkait situs perjudian tersebut.

"Atas perbuatannya, Anton Lucian Tio didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Abdullah.

Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh pemerintah, OJK, serta aparat penegak hukum, diharapkan praktik judi online dapat ditekan secara signifikan demi melindungi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.

Editor: Gokli