BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tahun 2025.
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M Yahya Zaini, diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, di Graha Kepri pada Kamis (13/3/2025).
Jefridin, yang mewakili Wali Kota Batam, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi IX DPR RI dalam memastikan pembayaran THR bagi pekerja berjalan sesuai aturan. "Kami mengucapkan selamat datang kepada rombongan Komisi IX DPR RI di Batam dan berterima kasih atas perhatian terhadap kepastian pembayaran THR bagi pekerja," ujarnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Darmawansyah; serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata. Selain itu, hadir pula Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti; Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Stanly Rocky; serta perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, termasuk dari PT MC Dermot.
Dalam pertemuan tersebut, M Yahya Zaini menegaskan pentingnya pembayaran THR tepat waktu, yakni paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bagaimana kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepri terkait pembayaran THR. Sesuai instruksi Presiden, THR harus dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran. Oleh karena itu, kami ingin mengetahui langkah konkret yang telah diambil oleh Pemko Batam dan Pemprov Kepri untuk menjamin hak pekerja ini," ujar Yahya Zaini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif dengan membentuk tim pengawas yang akan turun langsung ke lapangan jika ditemukan indikasi pelanggaran pembayaran THR. Selain itu, posko pengaduan juga telah disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja terkait pembayaran THR.
"Kami sudah menyurati seluruh Disnaker di kabupaten/kota se-Kepri untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan. Disnaker di daerah juga telah diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka," jelas Mangara.
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat pekerja, Yahya Zaini mengapresiasi upaya yang telah dilakukan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam memastikan pembayaran THR tepat waktu merupakan langkah positif dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik di Kepri.
Editor: Gokli