Jelang Ramadan, Sritex Lakukan PHK Massal, 10.665 Buruh Jadi Korban
Oleh : Irawan
Sabtu | 01-03-2025 | 08:24 WIB
28-02_phk-massal-sritex_0398388.jpg
Sritex resmi tutup beroperasi karena pailit, ribuan buruh di PHK massal (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sehari menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Sritex Group melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10.665 karyawannya per Rabu kemarin (26/2/2025). Jumlah karyawan dipangkas meningkat seiring perusahaan yang akan tutup total per hari ini, Sabtu 1 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada Januari 2025, PHK menyasar 1.065 karyawan anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang.

Kemudian pada Februari 2025, jumlah karyawan kena PHK mencapai 9.604 orang. Rinciannya PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.

PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.

"Jumlah total PHK 10.665 orang," bunyi keterangan Kemnaker, dikutip Jumat (28/2/2025).

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menuturkan seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK per Rabu (26/2/2025) menyusul perusahaan yang akan tutup total per tanggal 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025) ini.

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Saat dimintai konfirmasi tentang kebenaran hal itu, General Manager Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir pada Jumat (28/2/2025).

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari saja dulu," jawab Haryo singkat saat terkait PHK Massal di PT Sritex, Rabu (26/2/2025).

PHK massal Sritex Group ini, berdampak bagi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi bagian dari keseharian para buruh Sritex.

Salah satu warung makan di wilayah pabrik Sritex Sukoharjo tampak mengurangi jumlah isian makanannya.

Selain berpisah dengan rekan-rekan sejawat, para karyawan juga berpisah dengan para pedagang di sekitar pabrik yang selama bertahun-tahun telah menemani mereka dengan berbagai dagangannya.

Tangis pecah ketika satu per satu karyawan menghampiri para pedagang untuk berpamitan.

Salah satu pemilik warung makan di depan pabrik Sritex, Supami mengatakan, dirinya tak bisa menahan kesedihan saat karyawan berpamitan.

"Bagaimana ya. Perpisahan dengan pembeli sudah 35 tahun, dari umurnya remaja sampai tua ada, saya sangat terharu," kata Supami, Jumat (28/2/2025).

Ia menyebut, setiap hari mereka beli di warungnya, ada yang sarapan, makan siang, atau sekadar beli kopi.

"Sekarang mereka harus pergi, saya sedih sekali," ujarnya.

Supami juga berujar, para buruh PT Sritex sudah seperti keluarganya sendiri.

"Mereka sudah seperti anak saya sendiri. Biasanya, 'Mbok maem lawuhe opo?' (Ibu makan lauknya apa?), iya seperti itu namanya juga anak sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, Supami mengaku belum tahu apakah akan tetap berjualan di wilayah Sritex atau tidak.

"Saya sudah tua, saya tidak tahu ke depan seperti apa. Apakah jualan atau tidak belum tahu," tuturnya.

Surat dari Kurator

Sementara itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mendapatkan dari Tim Kurator.

Surat tersebut diberikan kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut, Jumat (28/2/2025).

Kemudian, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya.

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," terangnya.

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.

Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.

Editor: Surya