Berkas Perkara Anggota Polisi JWT Tersangka Kasus PMI Ilegal Masih P-19
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-12-2024 | 17:24 WIB
Kasipidum-Batam11.jpg
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra. (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, yang menyeret oknum anggota polisi aktif Polda Kepri berinisial JWT sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan pengembalian berkas itu dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polresta Barelang.

"Pada tanggal 18 November 2024 lalu, kami menerima limpahan berkas tahap I atas perkara tersebut dari penyidik kepolisian. Namun setelah diteliti oleh jaksa peneliti, ternyata masih ada kekurangan, baik itu persyaratan formil dan materilnya," kata Iqram saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).

Sehingga, kata dia, berkas perkara atas kasus itu pun dikembalikan (P-19) ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

"Pada saat mengembalikan berkas perkara itu, tim jaksa juga memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Sehingga pada saat pelimpahan tahap I kembali, berkas tersebut bisa langsung di P-21 atau dinyatakan lengkap. Baik itu persyaratan Formil dan Meterillnya," tegas Iqram.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Batam telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua tersangka kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari penyidik Polresta Barelang sekira bulan September 2024 lalu.

Iqram menuturkan, didalam SPDP yang dikirim penyidik Polresta Barelang, tertera dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. "Dari kedua tersangka, salah satunya merupakan anggota polisi aktif berinisial JWT," sebut Iqram.

Iqram membeberkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Penempatan CPMI secara ilegal ke luar negeri.

Atas informasi itu, kata dia, anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergegas melakukan pengintaian.

Dari pengintaian itu, lanjut Iqram, polisi menemukan sebanyak 6 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang baru dijemput menggunakan sebuah mobil Xenia, tepatnya di SPBU Bandara Internasional Hang Nadim, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Setelah itu, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa pun langsung memberhentikan mobil dan mengamankan 6 orang korban CPMI di dalam mobil tersebut.

Selain para CPMI, sambung Iqram, polisi juga berhasil mengamankan 1 orang pengurus yang diduga akan mengantarkan korban PMI tersebut ke pelabuhan tikus yang berada di kawasan pantai, Kelurahan Batu besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

"Para CPMI ini rencananya akan di berangkatkan ke Luar Negeri. Mereka nantinya akan di pekerjakan sebagai petani kelapa sawit di Negara Malaysia secara Non prosedural," tandasnya.

Usai diamankan, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan diketahui bahwa yang menjadi otak dari kegiatan penempatan para CPMI adalah seseorang berinisial JWT.

Berdasarkan pengakuan para CPMI, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JWT di simpang tiga Pos lantas PJR Kelurahan Batu besar.

Iqram mengatakan setelah ditangkap, JWT mengaku sebagai pengurus dari ke 6 CPMI tersebut. Dialah yang mengurus segala kebutuhan para CPMI mulai dari kampung halaman sampai dengan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara tidak resmi yaitu melalui pelabuhan tikus yang berada di Kelurahan Batu besar, Kecamatab Nongsa, Kota Batam.

"Guna kepentingan penyidikan, para CPMI beserta 2 orang terduga pelaku pengurus keberangkatan langsung digelandang ke Kantor Polsek Nongsa. Dari penyelidikan itu diketahui bahwa JWT adalah seorang polisi aktif," pungkasnya.

Editor: Yudha