Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Anambas Bakal Layangkan Surat Panggilan Kedua Kades Serat
Oleh : Frengky Tanjung
Senin | 02-12-2024 | 19:24 WIB
Bambang-Kejari-Anambas1.jpg
Kepala Seksi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany. (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejari Anambas akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Antika, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur terkait dugaan korupsi dana desa yang telah naik ke tahap penyidikan bulan Agustus lalu.

"Masih pemanggilan untuk pemeriksaan, terakhir kita memanggil kepala desanya yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kita layangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ucap Bambang Wiratdany, Kepala Seksi Intel Kejari Anambas, Senin (2/12/2024).

Proses penyidikan dugaan korupsi dana desa Serat ini telah memasuki bulan keempat sejak dinaikkan dari status penyelidikan dan dinilai terkesan ada kendala.

"Kalau kendala secara teknis dari tim penyidik, itu tidak ada. Yang ada itu, karena mang untuk menyelesaikan perkara ini kita harus hati hati. Saat ini tim penyidik lebih fokus ke perkara pembangunan puskesmas Siantan selatan," sebut Bambang.

Saat ini pihak kejaksaan negeri akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi desa, lanjutnya akan segera melayangkan surat panggilan kedua.

"Kita akan upayakan pemanggilan kedua dan ketiga, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi desa. Yang pasti kita berharap yang bersangkutan dapat memenuhi pemanggilan yang kita sampaikan," pungkasnya.

Editor: Yudha