Bawaslu Tanjungpinang Pastikan Pemberian Uang Saksi Bayangan Rahma-Rizha Tak Langgar Aturan
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 26-11-2024 | 17:24 WIB
Ketua-Bawaslu-Tpi1.jpg
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pemberian uang kepada saksi bayangan oleh tim pasangan calon (paslon) Rahma-Rizha di wilayah Batu IX.

"Kami sudah cek, itu hanya pemberian uang saksi," kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tim paslon nomor urut 1, pemberian uang tersebut ditujukan untuk saksi bayangan yang bertugas memantau kelancaran logistik Pilkada, seperti kotak suara dan bilik suara.

"Uang yang diberikan sebesar Rp 100 ribu digunakan untuk transportasi selama mereka menjaga logistik Pilkada," ujar Yusuf.

Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak melanggar aturan, mengingat saksi bayangan diperbolehkan dalam proses Pilkada.

"Terserah paslon, mau menyiapkan berapa orang saksi bayangan untuk Pilkada. Itu diperbolehkan," tuturnya.

Bawaslu juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk daftar absensi sebanyak 45 orang yang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.

"TPS mana saja, saya lupa. Barang bukti yang kami tahan hanya Rp100 ribu dan daftar nama 45 orang sesuai jumlah TPS," tambahnya.

Meski tidak ditemukan pelanggaran, Bawaslu tetap memantau proses ini untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan.

Editor: Yudha