Debat Kedua Pilkada Batam Gagal, Tim ASLI Kritik KPU Tak Konsisten pada Tatib dan Juknis
Oleh : Aldy
Kamis | 21-11-2024 | 10:04 WIB
Tim-ASLI.jpg
Tim Paslon ASLI, saat konferensi pers menyikapi batalnya debat kedua Pilkada Batam 2024, Rabu (20/11/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Debat putaran kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, berakhir tanpa hasil.

Tim pemenangan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra (ASLI) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib (Tatib) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah disepakati sebelumnya.

Endang Sucowati, perwakilan tim ASLI, menyebutkan perubahan aturan terkait larangan membawa alat elektronik menjadi alasan utama gagalnya pelaksanaan debat. "Awalnya tidak ada larangan, dan itu diterapkan pada debat pertama. Namun, tiba-tiba aturan tersebut muncul di debat kedua. Hal ini kami pertanyakan karena KPU terlihat tidak konsisten dengan kesepakatan awal," ujar Endang pada Rabu (20/11/2024).

Endang menduga perubahan aturan oleh KPU kemungkinan terjadi akibat tekanan dari pihak eksternal. Ia menegaskan bahwa tatib dan juknis yang telah disepakati harus dijalankan oleh semua pihak.

"Saat waktu debat tiba, tidak ada kesepakatan yang jelas. Inilah poin penting mengapa kami tidak memasuki ruang debat tepat waktu," katanya.

Menurut Endang, pasangan ASLI dan timnya telah hadir di lokasi debat pukul 13.45 WIB, lebih awal dari jadwal debat yang dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, mereka memilih tidak langsung masuk ke ruangan hingga situasi dianggap sepenuhnya jelas.

"Kami ingin memastikan semuanya sesuai kesepakatan sebelum memasuki ruangan debat," tambahnya.

Endang juga membantah tudingan pasangan ASLI tidak siap untuk debat putaran kedua. Ia menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan diri dengan matang terkait tema dan subtema yang akan dibahas. Larangan membawa alat elektronik menjadi salah satu isu yang disoroti tim ASLI.

"Kami dilarang membawa alat elektronik, maka kami juga meminta pihak lain untuk tidak membawa catatan. Namun, permintaan tersebut tidak disepakati. Padahal, dalam tatib tidak ada aturan yang membolehkan membawa catatan," tegas Endang.

Tim ASLI juga menanggapi klaim pasangan calon nomor urut 1 yang menyebut bahwa membawa catatan saat debat merupakan hal biasa. "Itu tidak sesuai dengan tatib yang telah disepakati bersama," ujarnya.

Jika KPU memutuskan untuk menyelenggarakan debat ulang atau menawarkan formula baru, Endang memastikan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra siap berpartisipasi. "Kami siap jika KPU masih memiliki waktu dan anggaran untuk debat. Apapun formatnya, kami sangat siap," pungkasnya.

Gagalnya debat putaran kedua ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan transparansi penyelenggaraan Pilkada Batam, sekaligus membuka peluang bagi KPU untuk mengevaluasi proses dan memastikan agenda berikutnya berjalan lebih lancar.

Editor: Gokli