Tingkatkan Kinerja Personel, Polres Lingga Sosialisasikan Etika Profesi dan Peraturan Disiplin
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 10-01-2025 | 10:04 WIB
sos-perpol-lingga.jpg
Wakapolres Lingga, Kompol Andi Sutrisno, dalam sosialisasi etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Kamis (9/1/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Polres Lingga mengadakan kegiatan pembinaan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Acara yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di Gedung Endra Dharma Laksana, Mapolres Lingga, bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran disiplin dan kode etik di kalangan personel.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Lingga, Kompol Andi Sutrisno dan diisi oleh Ipda Suryanto --Ps Kasi Propam Polres Lingga, sebagai pemateri.

Dalam sambutannya, Kompol Andi menyampaikan pesan dari Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, yang menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Isi Sosialisasi

  • PP Nomor 2 Tahun 2003: Mengatur peraturan disiplin anggota Polri, termasuk hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
  • Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Menyediakan pedoman kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang mengatur norma perilaku, ucapan, serta kewajiban dan larangan bagi anggota Polri.
  • KKEP Polri: Berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik profesi.

Kompol Andi menekankan agar seluruh personel Polres Lingga memahami dan menjauhi segala bentuk pelanggaran."Jangan ada pelanggaran, sekecil apa pun, dalam pelaksanaan tugas. Tugas kita adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Lingga," ujar Kompol Andi.

Ipda Suryanto menjelaskan, anggota yang terbukti melanggar disiplin atau tindak pidana akan dikenakan sidang disiplin atau sidang kode etik sesuai pelanggaran yang dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini mencakup tata cara penerbitan rehabilitasi personel dan pemulihan hak (RPPH) serta Rekomendasi Penilaian Status (RPS).

"Tujuannya adalah memastikan setiap anggota Polri memahami konsekuensi pelanggaran dan dapat menghindarinya, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun institusi," tutup Ipda Suryanto.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran Polres Lingga dan berlangsung dengan penuh keseriusan, mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.

Editor: Gokli