Kejaksaan Terima Pelimpahan Berkas Kasus Polisi Penyalur PMI Ilegal
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 10-01-2025 | 13:04 WIB
Iqram.jpg
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra. (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari penyidik Polresta Barelang.

Pelimpahan yang dilakukan pada Rabu (8/1/2025) ini mencakup barang bukti serta dua tersangka, salah satunya adalah anggota polisi aktif berinisial JWT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menjelaskan pelimpahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil pada tahap I. "Tanggung jawab hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam," ujar Iqram, Kamis (9/1/2025).

Para tersangka, termasuk JWT, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam setelah sebelumnya berada di bawah penahanan kepolisian. Proses administrasi untuk persidangan sedang dipercepat guna membawa kasus ini ke meja hijau secepatnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengintaian hingga berhasil menemukan enam CPMI di dalam mobil yang diparkir di SPBU Bandara Internasional Hang Nadim, Batam Kota.

"Para CPMI ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal untuk bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit," ungkap Iqram.

Selain CPMI, polisi juga menangkap seorang pengurus yang diduga bertugas membawa korban ke pelabuhan tikus di kawasan Batu Besar, Nongsa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan JWT sebagai otak dari operasi penyelundupan tersebut.

JWT diduga mengorganisasi seluruh proses pengiriman PMI ilegal, mulai dari keberangkatan para korban dari kampung halaman hingga pengiriman ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Ia ditangkap di simpang tiga Pos Lantas PJR, Kelurahan Batu Besar, setelah penyelidikan mendalam.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan tegas guna memberikan efek jera dan memastikan perlindungan bagi calon pekerja migran dari praktik ilegal.

Editor: Gokli