Bawaslu Karimun Telusuri Dugaan ASN Hadiri Kampanye Calon Gubernur Kepri
Oleh : Freddy
Rabu | 16-10-2024 | 18:05 WIB
Bawaslu-Karimun-Eko1.jpg
Anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun masih menelusuri dugaan ASN terlibat kampanye Calon Gubernur Kepri di Perum Bukit PN Permai RT 007 RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Sabtu (12/10/2024) lalu.

Anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko mengatakan saat ini masih melakukan penelusuran tentang adanya dugaan ASN yang hadir kampanye salah satu paslon calon gubernur dan wakil gubernur Kepri di Kecamatan Tebing

"Bawaslu saat ini masih melakukan penelusuran, meskipun belum ada laporan resmi ke Bawaslu. Karena sudah dipublikasikan di media dan medsos, hal ini langsung kita tindaklanjuti dengan menelusuri akan kebenarannya," ujar Anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko, Rabu (16/10/2024) .

Eko menjelaskan sebelum Bawaslu membuat keputusan atau mengeluarkan rekomendasi tentunya masalah ini harus ditelusuri dan dikaji dengan pihak-pihak terkait, di antaranya dengan BKPSDM Kabupaten Karimun, dengan panitia yang bertanggung jawab atas kampanye serta sejumlah pihak terkait lainnya.

"Setelah dilakukan penelusuran baru dapat diketahui kebenarannya dan setelah itu baru diplenokan di Bawaslu untuk dibuat keputusan atau rekomendasi," ujarnya.

Eko mengungkapkan, guna menjaga netralitas ASN, Bawaslu sudah mengingatkan agar ASN tidak ikut terlibat dalam kampanye, termasuk hadir di lokasi kampanye paslon.

"Penyelenggara pilkada serentak 2024 adalah KPU dan Bawaslu dan kalau ada pihak lain yang membuat kebijakan tentunya kurang tepat karena peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu itulah yang menjadi pedoman dalam pilkada serentak tahun 2024 ini," terangnya.

Sementara beberapa ASN di Pemkab Karimun menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Karimun dapat melakukan sosialisasi tentang kehadiran ASN di dalam kampanye paslon. Soalnya di sejumlah media, Mendagri, Tito Karnavian menyebutkan bahwa ASN diperbolehkan hadir saat kampanye paslon pilkada serentak 2024, sebab ASN memiliki hak pilih dan diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, memang berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

"Kami memang belum mengetahui kalau ada aturan KPU maupun Bawaslu yang melarang ASN hadir pada saat saat kampanye, maka kami berharap Bawaslu lakukan sosialisasi ,agar ASN dapat lebih faham, tidak sampai dipersalahkan dan merugikan ASN," kata Fir, salah seorang ASN.

Editor: Yudha