Imigrasi Berlakukan Bebas Visa Kunjungan untuk Pemegang PR Singapura ke Batam, Bintan dan Karimun
Oleh : Harjo
Selasa | 08-10-2024 | 13:24 WIB
pintu-masuk2.jpg
Pintu masuk layanan Imigrasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura.

Kebijakan ini memungkinkan mereka berkunjung ke tiga destinasi utama di Kepulauan Riau, yakni Batam, Bintan, dan Karimun, tanpa perlu mengurus visa kunjungan.

Dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07, kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan langkah ini diambil untuk meningkatkan daya tarik wisatawan asing, khususnya dari Singapura. "Dengan BVK, pemegang PR Singapura kini bisa lebih mudah menikmati liburan singkat ke Batam, Bintan, dan Karimun, baik untuk wisata alam, kuliner, atau berbelanja. Mereka bisa tinggal hingga empat hari," ujar Silmy, dalam keterangan pers, Senin (7/10/2024).

Pelabuhan yang melayani BVK ini mencakup beberapa titik utama, antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, dan Sekupang di Batam, serta Sri Bintan Pura di Bintan, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Kepulauan Riau, menurut Silmy, memiliki banyak destinasi potensial dan posisi strategis yang dapat menjadikannya primadona pariwisata Indonesia. "Selain mendukung sektor pariwisata, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemegang PR Singapura yang tertarik dengan investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam dan Bintan," tambahnya.

Namun, Silmy menegaskan bahwa meski kebijakan ini memudahkan wisatawan, seleksi ketat tetap dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Editor: Gokli