KPU Kabupaten Karimun akan Rekrut 2.982 Petugas KPPS untuk Ditempatkan di 426 TPS
Oleh : Fredy
Sabtu | 14-09-2024 | 08:08 WIB
1409_kpu-karimun_03495494587.jpg
Komisioner KPU kabupaten Karimun, Suhermita. (Foto: Fredy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Anggota KPU Karimun Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suhermita mengatakan, sesuai dengan jadwal perekrutan anggota KPPS akan dimulai pada tanggal 17 September 2024 ini

"Dibutuhkan 2.982 orang petugas KPPS yang akan bertugas di 426 TPS di 14 Kecamatan Kabupaten Karimun," ujar Suhermita.

Suhermita menyampaikan, sebelum dilaksanakan perekrutan KPPS, KPU Karimun akan melakukan persiapan terlebih dahulu diantaranya melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Satpol PP, PPK dan PPS.

Menurutnya, rakor tersebut sangat penting guna memastikan proses pembentukan KPPS dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ungkap Suhermita,secara umum ketentuan dan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam pelaksanaan pilkada ini masih sama dengan perekrutan KPPS pada waktu Pilpres dan Pileg tahun 2024 kemarin.

"Syaratnya sama dengan saat Pemilu 2024 kemarin. di antaranya, berusia min 17 tahun dan maksimal 55 tahun, minimal tamatan SMA sederajat, tidak menjadi bagian dari partai politik, dan harus memiliki integritas dan bertanggung jawab terhadap tugas yang akan mereka laksanakan," jelas Suhermita.

Lebih lanjut Suhermita menyebutkan, bahwa KPPS merupakan wajah KPU dan ujung tombak disaat pemungutan suara oleh sebab itu KPU memastikan sumber daya manusia yang berkualitas yang akan dipilih nantinya.

"Untuk itu harus dipastikan, bahwa para anggota KPPS yang akan direkrut memiliki SDM yang berkualitas dan berintegritas, serta mampu menggunakan aplikasi berbasis mobile phone, sebab dalam pilkada ini di harapkan penggunaan aplikasi sirekap bisa lebih baik," tutup Suhermita.

Editor: Dardani