Gelapkan Uang Seorang Mahasiswi, Anak Dekan Fakultas Kedokteran UNIBA Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 09-09-2024 | 16:24 WIB
AR-BTD-5282-Penggelapan.jpg
Terdakwa Rinaldi usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (9/9/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Rinaldi Satria Wibowo, anak Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam (UNIBA), menjadi pesakitan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia diadili lantaran menggelapkan uang mahasiswi di universitas tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Welly Irdianto, saksi dari pihak UNIBA mengungkapkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rinaldi terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu.

Saksi menuturkan bahwa tindak pidana penggelapan tersebut berawal ketika korban Florencia Dilla Pitaloka Altina, yang merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran di UNIBA, menghubungi pihak kampus terkait pembayaran administrasi.

"Awalnya, korban meminta bantuan terdakwa untuk melakukan pengurusan administrasi terkait tunggakan pembayaran serta menanyakan status kemahasiswaannya pasca mengambil cuti," kata saksi.

Atas permintaan korban, terang saksi, terdakwa mengatakan untuk melanjutkan kuliah di UNIBA biaya tunggakan yang harus dibayar oleh korban adalah sebesar Rp 130 juta.

Akan tetapi, kata saksi, karena terdakwa merupakan anak Dekan di UNIBA, maka dia mendapatkan potongan dengan hanya membayar sebesar Rp 55 juta.

Bahkan, ungkap saksi, terdakwa juga meminta korban membayar uang sebesar Rp 65,5 juta untuk biaya sertifikat toefl dan biaya yudisium serta biaya sidang skripsi tanpa harus mengikuti pembelajaran.

"Dari penjelasan yang disampaikan terdakwa, korban pun menjadi percaya lantaran terdakwa merupakan anak dari Dekan Fakultas Kedokteran di UNIBA. Karena percaya akan hal itu, korban kemudian mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 65,6 juta," terang saksi.

Untuk mengelabui korban, terdakwa kemudian membuat bukti setoran (pembayaran) berupa kwitansi yang telah dibayarkan ke pihak UNIBA sebagai pertanggungjawaban kepada korban.

"Faktanya, uang yang telah diterima dari korban tidak disetorkan ke pihak Kampus," tegas saksi.

Usai pemeriksaan saksi, hakim pun menunda sidang hingga Minggu depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi korban. "Untuk pemeriksaan saksi korban, sidang kita tunda hingga pekan depan," kata Hakim Welly menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Rinaldi Satria Wibowo diduga menggelapkan uang seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran di Universitas Batam. Atas perbuatannya, terdakwa Rinaldi di Jerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana.

Editor: Yudha