Rencana Pembangunan Pulau Poto Bintan Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Pariwisata
Oleh : Harjo
Selasa | 03-09-2024 | 15:24 WIB
siteplan-Pulau-Poto.jpg
Siteplan pengembangan Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, dinilai sangat bertentangan dengan semangat pariwisata, yang pada dasarnya sangat mempertahankan keindahan dan keaslian alamnya.

Demikian disampaikan Pengelola Wisata Pantai Pasirbana, Doni, pemilik lahan seluas 16,5 hektar di Pulau Poto, yang lahan daratnya habis ditumpang tindih masterplan PT GBKEK.

Doni menyampaikan, terkait dengan rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK, sejak awal sudah mereka protes, baik ke instansi daerah hingga pusat atau kementerian terkait serta kepada pihak GBKEK.

Di luar dari pada kawasan wisata Pantai Pasirbana tersebut, juga ada lahan milik Donny Fernando atau PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) seluas 33, 5 hektar dan lahan atas nama Alex Susanto seluas 8 hektar.

Terkait Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR L) oleh PT GBKEK, nota keberatan langsung di depan PT GBKEK; Kementerian (KKP), dan instansi lainnya pada 23 April 2024 telah disampaikan oleh Doni dalam Penilaian Tekhnis PKKPRL.

Hasilnya, Pimpinan Sidang mengakui adanya proses verifikasi lahan yang terlewati dalam survei dan penilaian teknis atas perizinan PT GBKEK yang telah terbit, terkhusus lahan yang belum diselesaikan oleh PT GBKEK. Di mana saat itu, Pimpinan Sidang akan mengevaluasi hal tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, belum ada hasil atas evaluasi tersebut.

"Pada kenyataannya, terkait rencana pengembangan PT GBKEK terus berlanjut. Sementara surat keberatan kami agar ada evaluasi oleh pihak-pihak yang berkompeten mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, Kementerian dan GBKEK, belum ada tindak lanjutnya," ungkap Doni, Selasa (3/9/2024).

Dikatakan Doni, pengembangan Pulau Poto itu jelas sudah sangat merugikan pihak-pihak pemilik lahan, mengingat tiga pemilik lahan lainnya adalah pengelola wisata. Namun pada kenyataan, pihak PT GBKEK memetakan secara global termasuk lahan milik orang lain ke perizinannya dalam pengembangan industri.

"Hingga saat ini, kita yang coba mempertanyakan baik secara langsung atau bersurat resmi. Terkesan semua saling lempar tanggung jawab," tegasnya.

Adapun nota keberatan yang sudah pernah Doni sampaikan lewat surat menyurat (email maupun datang langsung ke kantor terkait), dari PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) dikirimkan pada 17 April 2024 dan ditembuskan kepada: Kepala Administrator KEK Galang Batang; Kepala Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia; Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia; Kepala Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 10 Juni 2024; Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Kepulauan Riau 26 Agustus 2024; Ketua Ombudsman Republik Indonesia; Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau 29 Agustus 2024.

Kemudian kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia; Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Sekertari Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Administrator KEK Galang Batang; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepulauan Riau; Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepulauan Riau; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan; Kepala Pertanahan Kabupaten Bintan; dan Laporan Khusus kementrian Panrb melalui aplikasi LAPOR!

Penyuratan Wisata Pantai Pasirbana, telah dilakukan, dikirimkan dan ditembuskan pada 7 Juni 2024 kepada: Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Kepulauan Riau 19 Agustus 2024; Ketua Ombudsman Republik Indonesia; Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau 29 Agustus 2024; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan; Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Sekertari Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kepala Administrator KEK Galang Batang; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepulauan Riau; Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepulauan Riau; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan; Kepala Pertanahan Kabupaten Bintan; dan Laporan Khusus kementrian Panrb melalui aplikasi LAPOR!.

Editor: Gokli