Daftar di KPU, Pasangan Wan Zuhendra-Ahmad Yani Dikawal Relawan dan Parpol Pengusung
Oleh : Frengky Tanjung
Selasa | 27-08-2024 | 15:24 WIB
Wan-Ahmad.jpg
Pasangan Wan Zuhendra - Ahmad Yani, konferensi pers, usai mendaftar ke KPU sebagai kontestan di Pilkada Anambas 2024, Selasa (27/8/2024). (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra - Ahmad Yani, resmi mendaftar ke KPU sebagai salah satu kontestan pada Pilkada 2024, Selasa (27/8/2024).

Wan Zuhendra - Ahmad Yani, bersama ratusan relawan dan Parpol pengusung mendatangi Kantor KPU Anambas di Desa Sri Tanjung, sekira pukul 10.00 WIB. Sebelum memasuki Kantor KPU, pasangan WAY disambut dengan tarian khas adat Melayu yang dilanjutkan pengalungan kain batik cual.

Ketua KPU Anambas, Padillah, menyampaikan telah menerima dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wan Zuhendra - Ahmad Yani.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 104 PKPU 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 tahun 2024 tentang pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari ini kami melakukan penerimaan dokumen persyaratan pasangan calon," kata Padillah.

Adapun dokumen persyaratan yang diterima, lanjut Padillah, pertama memastikan kehadiran pimpinan partai politik pengusung dan juga bakal pasangan calon. Kedua, pemenuhan persyaratan pencalonan, sebagaimana juga sesuai dengan surat keputusan KPU Anambas nomor 305.

Sementara itu, Wan Zuhendra mengucapkan rasa syukur, di mana berkas yang telah diserahkan ke KPU telah lengkap. Ia bersama Ahmad Yani siap untuk mengikuti tahapan pemilihan Kepala Daerah.

Bahkan, Wan Zuhendra telah mengurus administrasi untuk melengkapi persyaratan dalam melaksanakan cuti kampanye. "Saya tentu akan mematuhi peraturan, sebagai Wakil Bupati aktif ada aturan yang telah mengatur kapan ambil cuti. Dan Alhamdulillah, pak Ahmad Yani terhitung dari hari ini telah mengundurkan diri dari DPRD Anambas," tutur Wan Zuhendra.

Editor: Gokli