Polres Bintan Bekuk Tiga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 15-08-2024 | 17:44 WIB
1508_tigo-cabul-anak_0983726.jpg
Tiga pelaku cabul terhadap remaja berusia 14 tahun mejalani pemeriksaan di Mapolres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil membekuk tiga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur atar remaja yang masih berusia 14 tahun pada Rabu (14/8/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menjelaskan, ketiga pelaku berinisial ATA (19), YN (25) dan MB (19) melakukan aksi bejatnya itu pada Senin (12/8/2024), sekitar pukul 17.30 WIB sampai dengan Selasa (13/8/2024) sore. Perbuatan bejat itu dilakukan di salah satu pondok yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

"Dari pengakuan ketiga pelaku, melakukan aksi bejatnya itu sebanyak delapan kali, secara berulang kali," kata Kasat saat dikonfirmasi Kamis (15/8/2024).

Peristiwa cabul tersebut diketahui orang tua korban. Karena merasa tak terima.orang tua korban langsung membuat laporan, dari laporan itu, polisi langsung mencari keberada tiga pelaku.

"Untuk pelaku tengah menjalani pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bintan," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiaga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Yudha