Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengusaha Biji Nikel di Batam Mengaku akan Terus Berjuang Mendapatkan Keadilan
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 30-07-2024 | 11:44 WIB
AR-BTD-5193-Sidang-Ineke-Kartika-Dewi.jpg
Terdakwa Ineke Kartika Dewi Tertawa Lepas Usai Jalani Sidang tuntutan di PN Batam, Senin (29/7/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam akhirnya menuntut eks Direksi PT Delapan Daya Energi (DDE), Ineke Kartika Dewi, dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Abdullah dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi hakim Twis dan Setyaningsih di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/7/2024).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Abdullah.

Menurut Jaksa, tuntutan 3 tahun yang dialamatkan kepada terdakwa sudah sangat pantas. Di mana perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Menyatakan terdakwa Ineke Kartika Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penggelapan. Melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum," tegas JPU.

Mendengar tuntutan itu, ketua majelis hakim kemudian memerintahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya terlebih dahulu sebelum mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa, silakan berkonsultasi dengan penasehat hukummu sebelum mengajukan pembelaan," kata Hakim Tiwik.

Atas perintah majelis, terdakwa Ineke pun bergegas bangun dari kursi pesakitan menuju tempat penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 3 hari untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan Rabu (1/8/2024) mendatang," kata PH terdakwa.

Hakim akhirnya mengetuk palu pertanda sidang ditutup. Terdakwa Ineke Kartika Dewi yang berjalan meninggalkan ruang persidangan tampak tersenyum kepada pengunjung sidang yang didominasi oleh para kerabatnya.

Dari raut wajahnya tidak terlihat rasa penyesalan atau perasaan bersalah sedikit pun. Di hadapan kerabat dan awak media, ia sempat mengungkapkan bahwa akan terus berjuang untuk menemukan rasa keadilan.

"Di atas Langit masih ada langit, di atas PN masih ada PT, di atas PT masih ada MA. Pokonya saya akan berjuang sampai habis," kata Ineke sambil berlalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekan kerjanya ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

Kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming sekira tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya, rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam, pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak pun sepakat mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha produksi biji nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Editor: Gokli