Polri Tangkap Tersangka Scam Online Internasional, Kerugian Korban Rp 1,5 Triliun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-07-2024 | 12:40 WIB
Kombes-Alfis.jpg
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban.

Tersangka merupakan perempuan berinisial L (27), asal Sukabumi, Jawa Barat. "Tersangka tersebut berinisial L. Tersangka ini masuk red notice," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/7/2024). Dia ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

"Dia (L) bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana, dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham," ucap Kombes Alfis, demikian dikutip laman Humas Polri.

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan. Tersangka L, dijerat Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Editor: Gokli