Ini Peran 7 Tersangka Penggelapan 20 Ribu Motor dari Indonesia ke Luar Negeri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 20-07-2024 | 11:20 WIB
Dirtipidum.jpg
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil membekuk 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

"Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, dalam konferensi pers, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Djuhandhani mengatakan peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.

Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.

"Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa," ungkap Djuhandhani, demikian dikutip laman Humas Polri.

Tersangka NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM. Kemudian, Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Lalu, WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.

"Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan. Polri mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.

Ratusan kendaraan ini ditemukan dalam enam lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke lima negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.

Kerugian Akibat Penggelapan Kendaraan dari Indonesia ke Luar Negeri Capai Rp 876 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kerugian ekonomi dalam kasus penggelapan kendaraan dari Indonesia ke luar negeri berkisar Rp 876 miliar. Rinciannya, kerugian korban sekitar Rp 826 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda motor.

Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp 49 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda motor yang digelapkan dikali nilai pajak sepeda motor.

"Kerugian mencapai Rp 876 miliar," Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, sudah ada lebih dari 20.000 sepeda motor yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku. Polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor dari berbagai daerah.

Modus yang digunakan adalah para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa.

Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp 1,5 - 2 juta. Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

"Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri," katanya.

Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Editor: Gokli