Bakamla RI Periksa dan Geledah 3 Kapal Keruk Pasir Laut di Perairan Pulau Babi
Oleh : Freddy
Jumat | 28-06-2024 | 15:44 WIB
keruk-pasir-laut2.jpg
KN Bintang Laut-401 milik Bakamla RI, saat menangkap 3 kapal yang melakukan tambang pasir laut ilegal di Pulau Babi, Karimun, Jumat (28/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bakamla Republik Indonesia melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal di sekitar Pulau Babi, Tanjungbalai Karimun, Jumat (28/6/2024).

Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, menjelaskan kronologis kejadian pada saat KN Bintang Laut sedang melaksanakan patroli pada pukul 08.30 WIB, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0,8 NM pada posisi 00 derajat 58' 315" N - 103 derajat 22 '464" E.

Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir laut.

Dengan adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci dan pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan dan sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir, sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat," kata Kapten Bakamla Yuhanes Antara.

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Editor: Gokli