Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Kembali Gelar Sidang Terkait Penerapan Google Play Billing System
Oleh : Aldy
Sabtu | 29-06-2024 | 12:04 WIB
sidang-KPPU2.jpg Honda-Batam
Pemohon dan Termohon saat menghadap Majelis Sidang Komisi Pemeriksaan KPPU dalam perkara nomor: 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara nomor: 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024).

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I pada 20 Juni 2024 yang lalu, sempat ditunda lantaran belum lengkapnya administrasi (Surat Kuasa Terlapor).

Sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator ini diketuai Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Dalam paparannya, Investigator menyampaikan, telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, menyampaikan Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

"GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian," kata Akhmad Muhari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

Lanjut Akhmad, berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi: (i) aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); (ii) aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim; (iii) aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan (iv) aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut. "Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022," sebutnya.

Akhmad menegasakan, bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store. Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

"Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha," tegasnya.

Ditambahkan Akhmad, Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta.

"Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024," pungkas Akhmad Muhari.

Editor: Gokli