Kakek 73 Tahun Pemilik IC Merah Malaysia Nekat Jadi Kurir Sabu Antar Negara
Oleh : Harjo
Jum\'at | 28-06-2024 | 12:44 WIB
Kakek-Narkoboi.jpg
Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, saat menginterogasi kakek F (73), usai tertangkap membawa sabu di Perairan Selat Riau, Kamis (27/6/2024). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang kakek berusia 73 tahun asal Sembulang, Kota Batam, berinisial F, ditangkap Satgas TNI AL bersama Lanal Bintan di Perairan Selat Riau, Tanjunguban Utara pada Kamis (27/6/2024).

Kakek yang punya identity card (IC) merah Malaysia ini ditangkap lantaran ketahuan membawa sabu seberat 770 gram dari Malaysia menggunakan speedboat bermesin tempel 15 PK.

Sebelum dilakukan penangkapan, kakek F, terlihat petugas sempat membuang sabu yang dia bawa ke laut dari speedboat yang ditumpanginya. Namun, aksi pelaku tetap saja berhasil digagalkan Satgas TNI AL.

Usai dilakukan penangkapan, kakek F kepada wartawan mengaku nekat menjadi kurir sabu Malaysia lantaran tuntutan ekonomi. Di mana, rumah miliknya di Batam telah disita pihak bank.

"Rencananya narkoba ini akan dijual untuk membayar utang, karena rumah sudah disita pihak bank," ujar kakek F di Mako Lanal Bintan.

Sementara itu, Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, menegaskan ke depan pihaknya akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh instansi yang ada, dalam hal penanganan terkait peredaran narkotika. "Kita akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan berbagai pihak, sesuai dengan tantangan yang ada yang akan dihadapi," kata Danlanal Bintan.

Lanjutnya, kasus narkoba yang menjerat kakek F akan terus didalami dan dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama intansi terkait, sebelum dilakukan pelimpahan perkara.

Editor: Gokli